IMCNews.ID, Jambi - Wali Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Nomor 18/EDR/HKU/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023 terkait perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa kabut asap di Kota Jambi.
Edaran ini memperpanjang kebijakan merumahkan pelajar dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi pelajar sekolah.
Kabut asap yang melanda Kota Jambi semakin memburuk menyebabkan kualitas udara masih dinyatakan tidak sehat. Penyelenggaraan belajar daring (dalam jaringan) ini akan diberlakukan hingga tanggal 7 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan arahan langsung dari Wali Kota Jambi, yang memperhatikan perkembangan kondisi udara di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan pelajar.
"Berdasarkan arahan Bapak Walikota Jambi, dengan mencermati perkembangan kabut asap di Kota Jambi masih dalam kondisi tidak sehat, maka kegiatan belajar mengajar jarak jauh (Daring) diperpanjang," kata Kadis Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi.
Sementara Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi, menjelaskan, perpanjangan ini berlaku untuk pelajar tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, di Kota Jambi.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 5 Oktober hingga 7 Oktober 2023, dan substansinya tetap sama dengan sebelumnya.
"Kami berharap pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, meskipun dilakukan secara daring, agar anak-anak dapat mengikuti dengan baik seperti saat KBM di sekolah. Oleh karena itu, pengajar harus menyesuaikan metode dan materi pembelajaran," jelasnya. (*)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Pegawai Pemkot Jambi Dalam Kategori Kelompok Rentan Terdampak Kabut Asap Boleh WFH