Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi Ditolak, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 08:39:27 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui, El Halcon terjerat kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

Sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa El Halcon dipimpin oleh ketua Majelis hakim Ronald Safroni, Selasa (3/10/2023). 

Hakim berpendapat dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah merincikan isi dakwaannya secara rinci dan dan berisikan identitas terdakwa secara terperinci.

Dalam eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon, klienya merasa menjadi korban sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu. 

"Eksepsi yang disampaikan sudah masuk kedalam pokok perkara. Terdakwa yang merasa korban sudah masuk dalam pokok perkara," kata Hakim.

Selain itu, hakim juga berpendapat soal penghitungan negara JPU menggunakan akuntan publik juga masuk dalam pokok perkara. 

"Terdakwa yang merasa menjadi korban tidak bisa disebut eksepsi. Tidak masuk dalam keberatan atas dakwaan penuntut umum. Itu lebih tepat masuk dalam pembelaan atau pledoi," jelas hakim.

Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penyidik Kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung. Maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.

“Dakwaan telah disusun dengan cermat oleh penuntut umum, menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon. Meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan selanjutnya,” kata hakim ketua.

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Keberatan itu antara lain panasehat hukum terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi Jambi tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini.

Kemudian, panasehat hukum terdakwa juga menilai pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi tidak berwenang mengadili perkara ini. Berikutnya keberatan atas dakwaan JPU berdasar alasan dakwaan bersifat prematur karena belum ada kerugian keuangan negara.

Penasehat hukum terdaka juga menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 143 KUHP. Mereka menilai dakwaan JPU telah bertentangan dengan ketentuan pasal 144 KHUP.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/9/2023).

Ketiga terdakwa  dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar (M). Dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah.

 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Bank Jambi membeli MTN  PT SNP untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi sudah salah sejak awal. 

El Halcon kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi. Semnatar PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

JPU menjelaskan, pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas, berupa MTN I PT SNP Tahap dua Tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian MTN III PT SNP Tahun 2017 sebesar Rp 48 miliar, MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar. MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 32 miliar. 

‘’Pemeblian dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP,’’ kata JPU Albert Roni Santoso dihadapan ketua majelis hakim Ronald Salnofri.

Menurut JPU, terdakwa juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. 

"Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN, yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi,” jelasnya.

JPU membeberkan dalam dakwaanya, bahwa surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas selaku eranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

“Laporan keuangan dibuat seolah-olah terlihat sehat, dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal faktanya sejak tahun 2010, PT SNP kesulitan keuangan. Ini dilihat dari cash flow, uang keluar lebih besar dari pada uang masuk,’’ terang JPU.

Kemudian tidak melaksanakan pengawasan atau pemantauan terhadap Satuan Kerja Independen terhadap transaksi pembelian MTN yang dilakukan oleh Satuan Kerja Treasury sebagai satuan kerja operasional.

Ini sebagaimana diamanatkan dalam SOP internal bank berupa Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor : 40 Tahun 2012. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 /15 / PBI/ 2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 2 ayat (1) yaitu Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

“Terbukti terhadap pembelian MTN I SNP tahap II tanggal 27 Desember 2017 Seri B dengan nominal Rp 50 M mengalami permasalahan. Karena pembayaran kupon sebesar 13 % yang seharusnya dibayar delapan kali, hanya dibayar tiga kali ontime. Dan tiga kali penundaan pembayaran,” paparnya.

Sedangkan sisanya dua kali tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 28 Februari 2019.  Pembelian MTN III PT SNP Tahun 2017 Seri A dengan nominal Rp 48 miliar juga mengalami permasalahan. 

Karena pembayaran kupon sebesar 12,5% yang seharusnya dibayar tiga kali, hanya dibayar satu kali. Kemudian dua kali tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2018.

Selanjutnya terhadap pembelian MTN PT SNP V Tahap II tanggal 27 Februari 2018 dengan nominal Rp 100 miliar dan pembelian MTN PT SNP V Tahap II tanggal 15 Maret 2018 dengan nominal Rp 32 miliar, semuanya mengalami permasalahan.

Karena pembayaran kupon sebesar 10,5% yang seharusnya dibayarkan 8 delapan kali, tidak pernah dibayar sama sekali. Dan akhirnya  gagal bayar pada saat jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2020. 

“Terdakwa dengan menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah,” tegas JPU.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dalam dakwaan Subsider.

Selain itu terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Dalam dakwaan Lebih-lebih Subsidair. (*)



BERITA BERIKUTNYA