Tahanan Lapas Medan Kendalikan Penyelundupan Sabu Senilai Rp9,15 Miliar ke Jambi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:43:40 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 7.039,331 gram narkoba jenis Sabu senilai Rp9,151 miliar ke Jambi.

Narkoba yang hendak diedarkan di Jambi itu disita anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dari dua kurir asal Aceh jaringan antar Provinsi.

Keduanya ditangkap pada 23 September 2023 lalu, saat melintas di Jalan Lintas Timur, Simpang KM35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dua orang kurir Narkotika jenis sabu ini merupakan warga Aceh Utara yang berinisial RZ dan IS. Pengiriman Narkotika jenis sabu ini diduga dikendalikan oleh Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.

 Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir mengantarkan 7 kilo sabu tersebut ke Jambi. Keduanya dijanjikan diupah sebesar Rp 20 juta.

"Mereka diupah Rp 20 juta. Namun baru diterima 10 juta. Kalau sudah selesai dan barang sudah sampai baru diberikan lagi Rp 10 juta. Tapi belum diberikan karena tertangkap," katanya kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polda Jambi, Senin (2/10/2023).

Menurut AKBP Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku ini yang kedua kalinya mengantar sabu ke Jambi. 

‘’Dari hasil pengembangan diketahui Narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi,’’ ungkapnya.

Kedua tersangka mengantar sabu tersebut ke Jambi menggunakan mobil Toyota Innova. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan 7 kilo lebih sabu tersebut di dalam kap belakang mobil yang dibawa dari Aceh. Dengan terpaksa, petugas pun membongkar kap mobil itu.

"Diduga yang mengendalikan kedua tersangka dari Lapas Medan. Inisialnya M. Saat ini, kita masih mendalami keterlibatannya," katanya.

 Nukmansyah menjelaskan, jika dinilai dengan rupiah, total nilai sabu yang berhasil disita tersebut mencapai Rp Rp 9,151 Miliar. 

‘’Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa. Dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300, maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar,’’ jelasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA