IMCNews.ID, Tebo - Setelah dinyatakan hilang selama sepekan, Mustopa, warga Dusun Suko Rami, Desa Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo ditemukan sudah tidak bernyawa.
Informasi yang diperoleh, korban pakit kepada keluarga untuk pergi memancing. Korban ditemukan Senin (25/09/2023) dalam kondisi tinggal tulang di lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.
Kepala Desa (Kades) Cermin Alam Khumaini Ya, mengatakam setelah tiba di rumah duka, jasad korban langsung dimakamkan.
Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo, AKP Rezka Anugras juga menyebutkan jenazah Mustopa yang di temukan di kawasan hutan lindung tepatnya di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay langsung di makamkan.
"Dari keluarganya menolak untuk dilakukan autopsi, dan ingin segera dimakamkan," Kata Rezka.
Dari keterangan beberapa saksi, kata Rezka, Mustopa pamit untuk pergi memancing. Saat korban dinyatakan hilang, di lokasi ditemukannya korban di daerah Pemayungan Kecamatan Sumay, yang berada di hutan lindung sedang terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Dia ditemukan 400 meter dari pondok, tepatnya di salah satu lereng dengan kondisi tinggal tulang belulang," ungkapnya.
Masih kata Rezka, keluarga sudah menerima kejadian ini. Dari keterangan keluarga, korban memang memiliki riwayat penyakit asma. Diduga, penyakitnya kambuh dan tidak sempat menyelamatkan diri dari karhutla yang terjadi tak jauh dari pondoknya.
Dalam kejadian ini, Rezka menegaskan tidak ada dugaan perbuatan melanggar hukum. Dari keterangan yang diambil dari saksi-saksi.
"Kata adiknya, dia punya penyakit asma," jelasnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Daus Diciduk Garap Anak di Bawah Umur, Rekam Tiap Aksi Pencabulan dengan Ponsel