IMCNews.ID, Kerinci - Firdaus alias Daus (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, diringkus Satuan Reskrim Polres Kerinci. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Firdaus diringkus polisi usai melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korbanya inisial AS (14), warga Kecamatan Gunung Tujuh, kabupaten Kerinci. Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan pelaku tangkap pada Minggu (24/09/2023), karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur.
Dia menyampaikan, kronologi berawal pada hari Minggu pada 13 November 2022, pukul 13.00 wib, korban berada di rumah, baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah. Lalu datang pelaku masuk ke rumah dan menutup pintu dapur.
Kemudian pelaku memegang kedua tangan korban dan membawa ke arah ruang tamu. Pelaku lalu membujuk dan mengancam korban.
"Sini dulu, kalau dak mau awas," begitu kata pelaku kata Kasat.
Lantaran merasa takut, korban mengikuti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluan anak di bawah umur tersebut.
Parahnya lagi, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan ponsel miliknya tanpa diketahui korban. Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali. Termasuk persetubuhan sebanyak 2 kali. Korban di bawah tekanan dan ancaman," kata AKP Edi Mardi.
Perbuatan cabul pertama dilakukan pelaku pada pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Kedua pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.
Sedangkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11.00 Wib, di areal kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro. Lalu yang ke dua pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10.00 Wib, juga di areal kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro, perbuatan persetubuhan.
"Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merkam menggunakan video Hp-nya," katanya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.
Subsidair : Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak. (*)
Dedi-Dayat Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bungo Terpilih: Kami Minta Dukungannya
Empat Pemain Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Diburu Polisi, Ini Identitasnya
Kecelakaan Kapal di Perairan Kualatungkal, Satu Korban Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
Awas! Produk Berlabel Halal yang Ternyata Mengandung Babi Ditemukan di Palembang
Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris Berpesan ke ASN: Bekerjalah Dengan Ikhlas
Kesal dengan Suami, Anak Tiri Jadi Korban Disiksa dengan Cara Disetrika