IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Dari DCS yang telah diumumkan, ternyata ada 8 bacaleg yang merupakan mantan terpidana alias narapidana (napi).
Penelusuran dari berbagai sumber diketahui, 8 bacaleg itu yakni dua orang dari Partai Demokrat, yakni A Mukti dan Syarifuddin. Kemudian, Erpan dari PKB, Dumisno Manalu dari PDIP, Kawi dari Partai Gelora, Epi Suryadi dari PKS, M Hafiz dari PAN, dan Asril dari PPP.
Tiga bacaleg yakni M Hafiz, Erpan, dan A Mukti maju dari dapil 2 yaitu Batanghari-Muarojambi. Kemudian dari dapil 6 Tanjabb Barat-Tanjab Timur ada Syarifuddin dan Dumisno Manalu.
Berikutnya, Kawi maju dari Dapil Jambi 3 Bungo-Tebo, dan Epi Suryadi maju dari Dapil Jambi 1 Kota Jambi. Sedangkan Asril dari PPP namanya tidak tercantum lagi di DCS yang diumumkan KPU Provinsi Jambi.
Pemerhati Pemilu yang juga merupakan mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi periode 2018-2023, Nur Kholik mengatakan, sudah seharusnya KPU Provinsi Jambi mengumumkan balaceg eks terpidana agar pemilih tau latar belakang calon yang akan dipilihnya.
"Tapi aturannya memang tidak mengatur begitu," ujarnya.
Menurut dia, para mantan Napi memang dibolehkan ikut dalam kontestasi Pemilu selama semua persyaratan dipenuhi. "Boleh, sepanjang memenuhi ketentuan," sebutnya.
Beberapa ketentuan, kata dia, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik).
"Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara," jelasnya.
Selain itu lanjutnya, secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana.
"Dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sebutnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengatakan, pengumuman tersebut tidaklah wajib.
"KPU tidak berkewajiban mengumumkan (Bacaleg mantan Napi). Yang harus diumumkan jumlah Bacaleg dan juga keterwakilan perempuan," katanya, Senin (28/8/2023).
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno membenarkan bahwa memang ada 8 nama mantan terpidana yang terdaftar di Bacaleg usulan partai politik. Setelah diklarifikasi mengalami penyusutan.
"Mantan Napi yang jelas ada. Sebelum diverifikasi ada 8 orang. Ada yang sudah mundur. Yang jelas ada (Bacaleg mantan Napi) di DCS," kata Yatno. (IMC01)
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Sukses Panen Jagung dan Tomat
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto