Lima Parpol Gugat KPU Soal Penetapan DCS

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:52:58 WIB

M Hapis.
M Hapis.

IMCNews.ID, Jambi - Penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jambi bukan tanpa masalah. Beberapa partai yang tak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Setidaknya ada lima Partai Politik (parpo) di lima kabupaten berbeda di Provinsi Jambi yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. 

Kelima partai tersebut yaitu PKN Batanghari, Partai Demokrat Tebo, PDI Perjuangan Kerinci, Partai Gerindra Sarolangun dan Partai Ummat Bungo.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis mengatakan, kelima parpol tersebut mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten masing-masing terkait penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten.

"Iya, ada lima partai di lima kabupaten berbeda mengajukan sengketa proses terkait penetapan DCS ini," katanya, Kamis (24/8/2023).

Adapun alasan dari kelima partai tersebut mengajukan sengketa proses beragam. Namun intinya karena ketidakpuasan beberapa caleg dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

"Mereka di-TMS-kan oleh KPU di DCS," ucapnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin juga mengatakan hal yang sama.

Bahwa ada lima partai yang mengajukan sengketa proses di lima kabupaten, dengan alasan sama yakni keberatan dengan bacaleg yang di TMS kan oleh KPU.

"Intinya keberatan terkait Bacaleg mereka yang TMS," ucapnya.

Dari lima partai yang mengajukan sengketa proses, Bawaslu sudah melakukan mediasai terhadap satu partai yakni Partai Ummat Bungo dengan KPU Bungo pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Sementara 4 partai lain proses mediasi berlangsung di kantor Bawaslu Sarolangun, Tebo, Batanghari dan Kerinci Kamis kemarin. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA