Mangkir di Sidang Adat Dugaan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Tebo Didenda Dua Kerbau

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:28:47 WIB

IMCNews.ID, Tebo - Oknum Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo yakni AN dan AF disidang adat lantaran diduga melakukan perbuatan asusila.

Namun, keduanya tak hadir dalam sidang adat yang dilakukan Minggu (13/08/2023) malam. Mereka hanya diwakili ahli waris.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Pasir Mayang, Sulaiman, Senin (14/08/2023) menyampaikan, dalam sidang adat itu diputuskan keduanya dikenakan denda adat.

"Piawang Pecah Timbo, keduanya dikenakan selemak semanis seasam segaram, diberhentikan jabatannya dan cuci kampung," katanya. 

Soal perbuatan asusila AN selaku Kades dan AF sebagai bendahara desa, Sulaiman menyebut, mereka didenda dengan membayar 2 ekor kerbau. 

Kemudian 2 ekor kambing untuk cuci kampung dan uang sidang sebesar Rp 1 juta.

"Waktu bayar mereka 1 bulan," ungkapnya.

Sementara Camat VII Koto Ilir Asbahani, mengatakan, pasca kehebohan perbuatan asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang, hilang kontak.

"Kalau posisi sekarang pak Kades dan Bendahara itu dari pemerintahan kecamatan dan desa tidak mengetahui. Kami lost contact," katanya.

Jabatan Kades, sementara ini dijalankan oleh Sekretaris Desa Pasir Mayang sampai ada SK baru yang ditandatangani Bupati Tebo. 

Kemudian, rekomendasi adat tersebut juga akan dilanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.

Asbahani mengatakan, malam ini BPD akan menggelar sidang menindaklanjuti hasil sidang adat tersebut.

"Malam ini, BPD akan sidang, nanti baru besok pagi kami menerima hasil sidang resmi BPD," katanya.

Setelah pihak kecamatan menerima hasil sidang BPD, baru akan ditindaklanjuti oleh Camat kepada Bupati Tebo.

"Kecamatan menyampaikan ke bupati lewat dinas PMD, kalau keputusan berhenti atau tidak kan di bupati," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA