IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Penahanan ini terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Lima tersangka yang ditahan merupakan mantan anggota Fraksi Demokrat dan PAN DPRD Provinsi Jambi.
Mereka di antaranya adalah Hasasi Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR).
"Sehingga ada 6 orang tersangka lagi yang belum ditahan dan akan dilakukan penjadwalan pemanggilan," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Senin (14/8/2023) usai penahanan.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 2 September 2023.
Dalam keterangannya, dia menyampaikan jika kelima tersangka diduga menerima masing-masing Rp200 juta untuk mengesahkan RAPBD Jambi.
Kata dia, para tersangka disangkakan pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Penyelundupan Baby Lobster Rp7,5 Miliar ke Singapura Digagalkan