IMCNews.ID, Jambi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih lobster (baby lobster).
Rencananya baby lobster senilai Rp 7,5 Miliar tersebut akan dikirim ke Singapura. Bersama puluhan ribu baby lobster tersebut, polisi juga meringkus enam pelaku, yakni AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26) dan TS (34).
Mereka ditangkap 12 Juli 2023 lalu namum baru dirilis Rabu (9/8/2023). Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli didampingi Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri mengatakan para tersangka ditangkap pada Rabu (12/7/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka D dan J ditangkap di Simpang Betara 8 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat saat berada dalam mobil,” ungkap Kapolres, Kamis (9/8/2023).
Sementara itu, 4 tersangka lagi, AS, W, TS dan A alias H. Miming di tangkap di RT 03 Blok B Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara.
Padli menjelaskan, puluhan ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor.
“Dari pemeriksaan, benur ini berasal dari Bengkulu akan diselundupkan dari Betara melalui perairan kita lewat Pangkal Duri ke Singapura,” jelasnya.
Dalam pengkapan ini petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KJI milik tersangka J, 10 buah Styrofoam, 2 buah tabung oksigen dan 1 set Airator udara.
Kapolres mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP ada sebuah rumah yakni tersangka A diduga melakukan aktivitas penangkaran benih Lobster secara ilegal.
Dari informasi tersebut Tim gabungan Satreskrim, Satpolair dan Satintelkam langsung turun ke lokasi.
Di sana tim mendapati puluhan ribu benih lobster disembunyikan dalam 5 boks styrofoam di dalam mobil Avanza Nopol B 1537 KJI.
“Dua pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Kami masih kembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 27angka 26 UU RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Ancaman hukumannya, penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Padli menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di perairan wilayanh Alang Tiga bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Ungkap Peredaran Narkoba dengan 10 Tersangka, Polresta Jambi Temukan Sabu di Plafon Sekolah