Ungkap Peredaran Narkoba dengan 10 Tersangka, Polresta Jambi Temukan Sabu di Plafon Sekolah

Selasa, 08 Agustus 2023 - 09:39:31 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Selama enam hari sejak 1 sampai 6 Agustus 2023, Polresta Jambi berhasil meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Jambi. 

Dari ke 10 tersangka disita barang bukti 1, 6 Kilogram (kg) sabu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ke 10 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda. 

Pertama di Kelurahan mayang. Di lokasi ini petugas meringkus satu tersangka dengan barang bukti 3 Gram sabu.

Kemudian, di lokasi yang kedua petugas mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu. Lalu TKP ke tiga di Telanai Pura, mengamankan satu tersangka dan barang bukti 11 gram sabu.

Lalu, TKP keempat di Sipin, petugas mengamankan 1 orang dengan barang bukti sabu 2 Gram.

Selanjutnya, TKP kelima dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat petugas mengamankan barang bukti 945 Gram sabu. 

Kemudian dari hasil pengembangan lagi, pada 5 Agustus, yakni TKP ke enam di Jelutung, diamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 670 Gram sabu. 

Menurut Eko, di TKP terakhir ini, pelaku menyimpan barang bukti sabu di salah satu plafon SD dalam Kota Jambi. 

"Tersangka tersebut statusnya bukan pejabat atau penjaga sekolah, tetapi warga sekitar. Sabu seberat 670 gram tersebut tidak disimpan di rumah, tetapi di simpan disitu (plafon SD)," katanya.

"Ini salah satu Modus pelaku. Jadi tidak disimpan di rumah tetapi di plafon di salah satu SD. Saya tidak sebutkan nama SD-nya. Statusnya pengedar. Jadi total keseluruhan barang bukti kurang lebih 1,6 kg," jelas Kapolresta, Senin (7/8/2023).

Menurut Kombes Pol Eko, dari hasil pengungkapan kasus Narkota tersebut, Polresta Jambi berhasil menyelamatkan 1.300 jiwa. 

"Para tersangka berumur mulai dari 22 tahun hingga 67 tahun. Dan semuanya warga kota Jambi," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA