IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti 264 kilogram narkotika jenis sabu cair, ganja 1.289 kilogram dan 11 butir pil ekstasi.
Semua barang bukti tersebut disita dari empat orang tersangka. Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan, total nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 347 Miliar lebih.
‘’Apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka sebanyak 1.334.952 jiwa yang terselamatkan. Jika 1 gram ganja digunakan 4 orang maka 5.156 jiwa terselamatkan,’’ katanya, Kamis (3/8/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.
Andi mengungkapan, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.
Dia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp 347 miliar.
Sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp 2,7 juta.
Menurut Andi, disamping upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan suplai narkotika di tengah masyarakat, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi.
"Tujuannya untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan," pungkasnya. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Empat Bidang Tanah Milik Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Kembali Disita Penyidik Kejati