IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka korupsi gagal bayar MTN, Yunsak El Halcon, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, pada Kamis,3/8/2023.
Ada empat bidang tanah milik El Halcon yang disita di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yakni di Kota Jambi, Kabupupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh penyidik dalam sepekan terakhir.
"Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi. Kemudian tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Miarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkap Lexy.
Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasehat hukum tersangka.
"Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut," kata Lexy.
Seperti diketahui, sudah ada beberpaa aset El Halcon yang disita. Di antaranya rumah mewah di Jakarta, kemudian rumah di kawasan telanai. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly Diusulkan Sebagai Calon Ketum Adeksi
Sindikat Pedagangan Bayi Terbongkar, Delapan Orang Diringkus, Bidan Jadi Otak Pelaku
Gubernur Al Haris Minta Satgas Bencana Petakan Daerah Rawan Banjir dan Longsor
DPR Tuding Semen Indonesia (SMGR) Punya Vendor 'Istimewa' Dalam Pengadaan Batu Bara