IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka korupsi gagal bayar MTN, Yunsak El Halcon, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, pada Kamis,3/8/2023.
Ada empat bidang tanah milik El Halcon yang disita di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yakni di Kota Jambi, Kabupupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh penyidik dalam sepekan terakhir.
"Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi. Kemudian tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Miarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkap Lexy.
Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasehat hukum tersangka.
"Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut," kata Lexy.
Seperti diketahui, sudah ada beberpaa aset El Halcon yang disita. Di antaranya rumah mewah di Jakarta, kemudian rumah di kawasan telanai. (IMC01)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin