IMCNews.ID, Jambi - Ditlantas Polda Jambi menilanh sebanyak 3.791 pengendara selama operasi patuh 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, dibandingkan tahun sebelumnya penindakan dalam Operasi Patuh 2023 mengalami peningkatan yang dilaksanakan sejak tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Penindakan tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement Operasi Patuh 2023 sebanyak 53 pengendara atau mengalami peningkatan sekitar 89,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, tilang manual sebanyak 3.738 pengendara dan ini juga mengalami peningkatan 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kita juga telah melakukan teguran terhadap 6.734 pengendara pada Operasi patuh 2023. Penindakan ini juga mengalami kenaikan sekitar 313,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, untuk jumlah laka lantas dalam Operasi Patuh 2023 sebanyak 13 kasus, mengalami kenaikan 6 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan sebanyak 18 orang.
Sementara itu, dibandingkan dengan sebelum dilaksanakannya Operasi Patuh 2023, penindakan tilang ETLE maupun manual pada pada saat Operasi Patuh 2023 juga mengalami peningkatan sekitar 66 persen.
Sedangkan, untuk angka kecelakaan selama Operasi Patuh 2023 dibandingkan dengan sebelum dilaksanakannya kegiatan ini mengalami penurunan sekitar 37 persen. Baik itu kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
"Kita mengghimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan dalam berkendara untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Tujuannya, untuk keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (IMC01)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Aparat Diminta Bertindak Soal Maraknya Pencurian Barang Antik Bawah Air di Suak Kandis