IMCNews.ID, Jambi - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya telah berakhir pada 30 September lalu diperpanjang hingga akhir 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengungkapkan ada beberapa alasan perpanjangan itu yang salah satunya adalah realisasi pada periode 18 Agustus sampai 30 September lalu belum mencapai target.
“Realisasi sampai dengan terakhir untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menggunakan pelayanan pemutihan itu terdaftar 90 ribuan kendaraan yang aktif kembali. Yang tadinya nunggak, itu aktif kembali dengan total (realisasi) Rp48,2 miliar,” ujarnya.
Sementara target realisasi pajak kendaraan dari program pemutihan tersebut adalah sebesar Rp54 miliar.
Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan tersebut. Ini juga yang menjadi alasan lain sehingga program itu kembali diperpanjang.
Menurutnya, perpanjangan ini berlaku mulai Senin, 5 Oktober hingga minggu terakhir Desember 2026.
“Rencananya pemutihan berikutnya akan dilakukan mulai hari Senin besok, yaitu tanggal 5 Oktober sampai dengan 28 atau 29 Desember nantinya. Ketentuannya masih sama dengan yang pertama,” katanya.
Agus mengatakan target penerimaan pada tahap kedua tetap dipatok sebesar Rp54 miliar.
“Target sampai dengan Desember itu kita harapkan masih sama dengan target kemarin, karena kita kemarin baru menargetkan 50 persen dari total kendaraan yang mati pajak lebih dari lima tahun. Jadi tetap kita coba targetkan Rp54 miliar,” jelasnya.
Atau meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran pajak, terutama bagi kendaraan yang telah lama menunggak pajak.
“Inilah kesempatan yang sangat berharga. Kalau lewat digunakan tahap kedua ini maka tahap berikutnya tidak akan diberikan pemutihan seperti ini,” tegasnya.
Pemprov Jambi juga menerapkan mekanisme tax clearing bagi aparatur sipil negara (ASN).
Mulai 2026, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dikaitkan dengan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyampaikan nomor kendaraan yang dimiliki pegawainya.
Data tersebut kemudian diverifikasi melalui aplikasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aktif pajak.
“Pembayaran TPP itu baru bisa dilakukan apabila SKPD yang bersangkutan itu bisa membuktikan bahwa kendaraan yang dia miliki itu sudah dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Agus menyebut kondisi finansial masyarakat menjadi salah satu kendala dalam pembayaran pajak selama program tahap pertama.
Kondisi ekonomi masyarakat juga dipengaruhi kemarau yang berdampak terhadap penerimaan dari sektor perkebunan.
Karena itu, pemerintah kembali membuka kesempatan pembayaran dengan keringanan hingga minggu terakhir Desember. (*)