Pajak Hiburan di Kota Jambi Capai Rp9,8 Miliar di Semester Pertama 2023

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:00:14 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pajak hiburan di Kota Jambi pada semester pertama 2023, yakni hingga Juli 2023 mencapai sebesar Rp9,8 miliar. 

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Zaki Hasan mengatakan, pencapaian itu tercatat hingga 25 Juli 2023.

Kata dia, angka itu meningkat jika dibandingkan pada periode Januari-Juli 2022 lalu yang hanya Rp7,6 miliar. 

"Tahun 2023 target kita untuk pajak hiburan Rp18,2 miliar. Tahun 2022 dengan target yang sama, hanya terealisasi Rp13,8 miliar. Tahun ini kita optimis target tercapai, karena realisasinya hingga 25 Juli 2023 sudah 54 persen," ujarnya, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, meningkatnya perolehan pajak hiburan di Kota Jambi tahun ini salah satu disebabkan karena banyaknya pertujukan musik (konser). 

Selain itu juga, banyaknya film-film baru yang digandrungi masyarakat, sehingga bioskop di Kota Jambi ramai pengunjung.

"Pub, karaoke juga sudah mulai bergeliat," katanya.

Zaki menambahkan, meski banyak pertunjukan musik di Kota Jambi, namun tak semuanya dipungut pajak. Hanya konser yang berbayar saja yang dipungut pajak.

"Kalau ada penjualan tiket, itu kita pungut pajaknya 10 persen. Kalau gratis tentu tidak ada pajaknya," tambahnya.

Dia menambahkan, semakin banyak kegiatan berskala nasional diselenggarakan di Kota Jambi, maka akan berimbas pada PAD.

Sementara Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku mendukung penuh penyelenggaraan sejumlah kegiatan budaya dan hiburan di Kota Jambi. Pasalnya, selain untuk meningkatkan kreativitas anak muda, juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kami mendukung semua kegiatan konser di Kota Jambi, langsung berimbas pada meningkatnya pajak hiburan. Sebab, kalau ada konser, petugas BPPRD langsung mengecek tamu yang datang," ujar Fasha. (*)



BERITA BERIKUTNYA