IMCNews.ID, Jambi - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak Rp34,8 miliar kerugian keuangan negara dari perkara korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kajati Jambi, Elan Suherlan yang didampingi Aspidsus Donny Haryono, Jumat, 21 Juli 2023 lalu.
Elan menyampaikan, pencapaian penyitaan tertinggi berasal dari kasus korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 senilai Rp23,7 miliar.
Semuanya berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi yakni mantan direktur utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon.
"Total uang yang diselamatkan termasuk yang disita dalam kasus korupsi sebanyak Rp34 miliar,” jelas Elan, Kajati Jambi.
Dia merincikan, total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp34.813.160.156,05.
Sementara itu, dijelaskan Elan jika selama semester 1 tahun 2023 ini telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 kasus, dan melakukan pelimpahan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 39 kasus.
Kasus tertinggi ada di Kejari Bungo dengan catatan 9 kasus/perkara, dilanjut Kejari Sungaipenuh 6 perkara dan Kejari merangin 5 perkara. (IMC01)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik
Kebun Sayur, Lebak Bandung Hingga Legok Diduga Sarang Narkoba Digrebek Polisi, Empat Orang Diamankan