IMCNews.ID, Jambi - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak Rp34,8 miliar kerugian keuangan negara dari perkara korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kajati Jambi, Elan Suherlan yang didampingi Aspidsus Donny Haryono, Jumat, 21 Juli 2023 lalu.
Elan menyampaikan, pencapaian penyitaan tertinggi berasal dari kasus korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 senilai Rp23,7 miliar.
Semuanya berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi yakni mantan direktur utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon.
"Total uang yang diselamatkan termasuk yang disita dalam kasus korupsi sebanyak Rp34 miliar,” jelas Elan, Kajati Jambi.
Dia merincikan, total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp34.813.160.156,05.
Sementara itu, dijelaskan Elan jika selama semester 1 tahun 2023 ini telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 kasus, dan melakukan pelimpahan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 39 kasus.
Kasus tertinggi ada di Kejari Bungo dengan catatan 9 kasus/perkara, dilanjut Kejari Sungaipenuh 6 perkara dan Kejari merangin 5 perkara. (IMC01)
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Kebun Sayur, Lebak Bandung Hingga Legok Diduga Sarang Narkoba Digrebek Polisi, Empat Orang Diamankan