Akmaludin, Terdakwa Rudapaksa Anak di Kumpe Hingga Hamil Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Juli 2023 - 13:08:57 WIB

Humas PN Sengeti saat menerangkan soal vonis pelaku rudapaksa terhadap anak kandung sendiri.
Humas PN Sengeti saat menerangkan soal vonis pelaku rudapaksa terhadap anak kandung sendiri.

IMCNews.ID, Jambi - Akmaludin, terdakwa yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Sengeti. 

Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut unum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Humas Pengadilan Negeri Sengeti, Gabriel Lase didampingi salah seorang panitera PN Sengeti, Kahfi menyebut hukuman tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. 

Ada banyak pertimbangan hakim untuk menjauhkan hukuman seberat itu kepada terdakwa. 

Salah satu yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan orangtua dari korban. Kemudian atas perbuatannya korban menjadi trauma, bahkan diusir dari tempat tinggalnya.

"Perbuatan terdakwa membuat trauma berat kepada korban. Apalagi yang melakukan itu merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Gabriel Lase.

Untuk diketahui, perkara pemerkosaan anak kandung ini terjadi di Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Terdakwa Akmaludin menggauli anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga akhir 2022 lalu.

Kala itu, usia anaknya masih 17 tahun. Dia memperkosa anaknya itu di dekat istrinya yang tengah tertidur pulas. 

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban. Jika tidak melayani hasrat seksualnya, pelaku tak segan-segan melukai korban. 

Bahkan pelaku juga mengancam meminta kembalikan seluruh biaya sekolah yang telah dia keluarkan selama ini.

Selang beberapa waktu, perut korban terlihat membuncit. Keluarga yang curiga akhirnya menanyakan mengapa perutnya membesar. 

Awalnya korban tidak mengakui. Namun karena didesak oleh keluarga, akhirnya korban mengakui semua yang terjadi.

Mendapatkan laporan dari korban, akhirnya keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tahu dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri. Namun dia berhasil ditangkap.

Di hadapan polisi, Akmaludin mengakui semua perbuatannya. Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh anak gadisnya tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA