IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengagendakan pemeriksaan enam saksi untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran 2019.
Informasi yang diperoleh, enam saksi yang diperiksa itu lima pihak swasta dan satu ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi, yakni Rivo Isnaini yang bertindak sebagai pengawas lapangan pada Proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo -Tanjung.
Sementara dari pihak swasta yang menjalani pemeriksaan, dari PT. Global Teknik Multi Desain, yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek tersebut.
"Kita panggil 6 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, Senin (17/07/2023).
Dikatakannya, dari 6 orang saksi yang dipanggil baru hadir 4 memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Untuk diketahui Sebelumnya pada kasus ini, Kejari Tebo sudah menetapkan dua tersangka, yakni Musyatianov selaku pengendali pekerjaan proyek dan Tetap Sinulingga ASN sekaligus Mantan Kabid Bina Marga pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Amankan Empat Mucikari di Merangin dan Muaro Jambi, Gadis Belia Akan Dijual di Batam