Amankan Empat Mucikari di Merangin dan Muaro Jambi, Gadis Belia Akan Dijual di Batam

Senin, 17 Juli 2023 - 09:57:07 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali berhasil diungkap oleh Polda Jambi. 

Empat pelaku yang menjual gadis di bawah umur secara online untuk dieksploitasi secara seksual diamankan. 

Mereka ditangkap di Merangin dan Muaro Jambi. Bahkan diantara pelaku ada yang mau menjual korban ke Batam.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, empat tersangka mucikari ditangkap berdasarkan dua laporan Polisi. 

Di Kabupaten Merangin, pelakunya adalah MAF dan MHH. Mereka ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023. 

Sementara di Muaro Jambi tersangkanya adalah Muh Rapi Alabrori Putra atau RAP (20) dan NK (19), yang ditangkap pada Kamis 13 Juli 2023. 

"Para pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat,’’ katanya.

Selanjutnya mereka menyalurkan atau mempertemukan para lelaki hidung ini dengan korban yang masih di bawah umur. Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing Rp 300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan.                      

Menurut Mas Edy, yang di Muaro Jambi pelaku yang masih remaja mau membawa para korban ke Batam untuk dijadikan PSK.

Pelaku ditangkap saat akan naik kapal untuk menyeberang. Pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban, tapi tidak laku. 

‘’Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan. Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya Desa Sitiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 13 Juli 2023,’’ jelasnya.

Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta. 

Aksi mereka ini telah dilakukan beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu setiap korban mendapat tamu. 

Kompol Mas Edy mengatakan, praktik prostitusi online ini sudah sangat mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk dijadikan PSK ke wilayah lain.

"Tim Satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa. Apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," jelas Kasubbid Penmas. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi berhasil mengungkap 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Operasi digelar sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023. Dari 24 kasus tersebut, tim satgas berhasil mengamankan 31 orang tersangka. Sedangkan jumlah korban 23 orang. 16 diantaranya dewasa dan 7 anak di bawah umur. 

Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari). Mereka mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Modus para pelaku kepada semuanya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai PSK. Mereka dijual untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat, " jelas Mas Edy. 

Berdasarkan data di Polda Jambi, kasus praktik prostitusi online yang berhasil diungkap itu tersebar di kota dan kabupaten. 

Rinciannya, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus. Disusul Ditreskrimum 3 kasus. Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.  

Menurut Mas Edy, kebanyakan korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual. 

"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka," jelasnya. 

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. Seluruh tersangka yang sudah diamanka masih dalam tahap penyidikan. (*)



BERITA BERIKUTNYA