IMCNews.ID, Kerinci - Sebuah gudang di desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungal, Kota Sungai Penuh digrebek oleh jajaran Polres Kerinci, Selasa (30/5/2023) siang.
Sebanyak 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker diamankan polisi.
Informasi yang diperoleh, izin penjualan gudang miras itu habis masa berlakunya pada 22 Mei 2022 atas nam PT Barata Kaya Kerinci.
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin di lokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya.
“Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo membenarkan penggerebekan gudang miras itu.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat. (*)
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu