IMCNews.ID, Kerinci - Sebuah gudang di desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungal, Kota Sungai Penuh digrebek oleh jajaran Polres Kerinci, Selasa (30/5/2023) siang.
Sebanyak 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker diamankan polisi.
Informasi yang diperoleh, izin penjualan gudang miras itu habis masa berlakunya pada 22 Mei 2022 atas nam PT Barata Kaya Kerinci.
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin di lokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya.
“Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo membenarkan penggerebekan gudang miras itu.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat. (*)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional