IMCNews.ID, Jambi - Enam terdakwa perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Jambi, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Ke enam terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi 2014-2019, yakni Sofyan Ali yang kini menjabat anggota DPR RI. Kemudian, Rudi Wijaya, Supriyanto Syofyan, Muntalia dan Sainuddin.
Sidang perdana kasus ketok palu ini diketuai oleh majelis hakim Budi Chandra, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaannya jaksa KPK menyebut para terdakwa menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan KPK ini, masing-masing penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kita tidak mengajukan eksepsi," ujar Hamzah, penasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto. (*)
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Empat Perampok Diringkus, Dua Pelaku Berstatus Suami Istri Berusia Belasan