IMCNews.ID, Jambi - Enam terdakwa perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Jambi, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Ke enam terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi 2014-2019, yakni Sofyan Ali yang kini menjabat anggota DPR RI. Kemudian, Rudi Wijaya, Supriyanto Syofyan, Muntalia dan Sainuddin.
Sidang perdana kasus ketok palu ini diketuai oleh majelis hakim Budi Chandra, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaannya jaksa KPK menyebut para terdakwa menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan KPK ini, masing-masing penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kita tidak mengajukan eksepsi," ujar Hamzah, penasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Empat Perampok Diringkus, Dua Pelaku Berstatus Suami Istri Berusia Belasan