IMCNews.ID, Jambi - Empat pelaku perampokan dan pengeroyokan diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Jelutung. Dua di antara empat pelaku berstatus sebagai pasangan suami istri yang masih berusia belasan tahun.
Pasangan suami istri itu berinisial AR (17) dan CC (17). Pelaku CC kini sedang hamil 8 bulan.
Kemudian dua tersangka lagi, Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, keempat tersangka melakulan aksinya pada Kamis, 20 April 2023.
"Saat kejadian korban datang ke tempat kos pelaku wanita berinisial CC di kawasan Kebun Handil. Mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi. Saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan," katanya, Senin (29/5/2023).
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku mengurung korban di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandani Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban berupa sepeda motor, handphone, jam tangan dan uang tunai.
"Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korban sebanyak delapan kali. Pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir. Tapi kasusnya terus berjalan," kata Imron.
Sementara tiga pelaku lainnya saat ini ditahan di Polsek Jelutung. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
16 Warga Jambi yang Ditahan di Malaysia Diduga Korban Human Trafficking