IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 16 warga Jambi yang ditahan di Malaysia karena terlibat kegiatan judi online diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking.
Polda Jambi tengah menyelidiki jaringan sindikat yang mengirim ke 16 orang warga Jambi itu ke Negeri jiran.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Diperoleh informasi jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan berjumlah 30 orang, 25 laki-laki dan 5 perempuan. 16 diantaranya merupakan warga kelahiran Jambi.
Mulia mengatakan, ke 30 WNI, termasuk 16 orang dari Jambi sedang menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
"Pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar mereka (30 WNI) tersebut hanya dikenakan sebagai saksi. Karenakan ada dugaan mereka telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Mulia.
Lebih lanjut Mulia mengatakan, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus telah memonitor informasi ini.
Selain itu juga telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait dugaan aktifitas perdagangan orang dalam kejadian ini.
"Kita segera mengupayakan 16 WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi," jelasnya.
Dugaan ini berdasarkan data paspor ke 16 warga Jambi tersebut. Menurut Mulia, berdasarkan data dan pemeriksaan paspor yang digunakan oleh 16 warga kelahiran Jambi tersebut merupakan terbitan dari Jakarta Timur, bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.
"Pihak Kepolisian Daerah Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi. Polda Jambi juga meminta pihak keluarga tetap tenang, karena Negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini," katanya.
"Identitas 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut sudah diketahui oleh Dit Reskrimsus Polda Jambi. Selanjutnya Dit Reskrimsus Polda Jambi akan terus mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," pungkas Mulia. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir