Bacaleg Masih Tak Aman Sebelum DCT

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:49:59 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Partai politik (Parpol) sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Provinsi Jambi, hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023) lalu. 

Namun tak semua partai mendaftarkan bacaleg sepenuhnya di semua dapil. Artinya, ada partai yang tak mendaftarkan 55 bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi.

Namun, meski sudah mendaftar, bukan berarti nama-nama bacaleg tersebut sudah aman. Karena saat ini statusnya masih Daftar Caleg Sementara (DCS).

Potensi transaksional dan saling jegal di internal partai dalam pergantian caleg masih sangat berpeluang terjadi. Mengingat, perkara nomor urut membuat internal partai kini terbelah.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, proses pergantian nama Bacaleg masih sangat berpeluang terjadi sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). 

"Sebelum penetapan DCT pada 3 Oktober 2023 nanti, partai masih berpeluang mengganti nama-nama yang sebelumnya sudah didaftarkan," katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).

Menurut Apnizal, jika sudah pencermatan DCT maka nama tersebut tidak bisa lagi diganti, meskipun meninggal dunia.

"Karena KPU RI sudah mendisain surat suara. Yang meninggal dunia akan diberitahukan di tiap TPS. Diberi keterangan jika atas nama tersebut telah meninggal," sebutnya.

Terkait pergantian nama Bacaleg, menurut Apnizal, harus ada persetujuan partai politik di tingkat daerah dan DPP. 

"Jadi pengajuan pergantian tetap persetujuan partai di daerah dan DPP. Dan surat pernyataan alasan mengundurkan diri," jelas Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi ini.

"Namanya diganti, bukan menambah. Jadi hanya menggati saja dengan nama baru. Jumlahnya tetap sama dengan yang sudah didaftarkan," tandasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA