IIMCNew.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Mauli (MU) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/5/2023).
Penahanan Mauli terpantau dari Youtube resmi KPK.Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, MU sebenarnya sudah dipanggil pada 8 Mei bersama dengan 5 tersangka lain yaitu Nasri Umar, Isroni, Abdul Salam, Djamaludin, dan Hasan Ibrahim. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir.
"Hari ini kita tahan. Kami mengingatkan kepada tersangka yang lain untuk kooperatif pada saat pemanggilan," katanya.
Untuk diketahui, para tersangka ini merupakan lanjutan dari kasus suap RAPBD tahun 2017-2018.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Pejabat Imigrasi Kualatungkal Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba