IIMCNew.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Mauli (MU) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/5/2023).
Penahanan Mauli terpantau dari Youtube resmi KPK.Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, MU sebenarnya sudah dipanggil pada 8 Mei bersama dengan 5 tersangka lain yaitu Nasri Umar, Isroni, Abdul Salam, Djamaludin, dan Hasan Ibrahim. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir.
"Hari ini kita tahan. Kami mengingatkan kepada tersangka yang lain untuk kooperatif pada saat pemanggilan," katanya.
Untuk diketahui, para tersangka ini merupakan lanjutan dari kasus suap RAPBD tahun 2017-2018.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Titik Hotspot Terus Bertambah, Ivan Wirata: Api Berpindah, Asap Bergerak
Dua Waterbombing Disiapkan Atasi Karhutla di Kawasan Tahura Batang Hari
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Pejabat Imigrasi Kualatungkal Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba