IIMCNew.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Mauli (MU) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/5/2023).
Penahanan Mauli terpantau dari Youtube resmi KPK.Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, MU sebenarnya sudah dipanggil pada 8 Mei bersama dengan 5 tersangka lain yaitu Nasri Umar, Isroni, Abdul Salam, Djamaludin, dan Hasan Ibrahim. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir.
"Hari ini kita tahan. Kami mengingatkan kepada tersangka yang lain untuk kooperatif pada saat pemanggilan," katanya.
Untuk diketahui, para tersangka ini merupakan lanjutan dari kasus suap RAPBD tahun 2017-2018.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
Gubernur Jambi Al Haris Subuh Keliling di Masjid Raya Baitusalam, Serahkan Bantuan dan Santunan
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pendidikan Seragam Sekolah di SMK 1 Sungai Penuh
Ketua DPRD Jambi Raih Gelar Doktor di Unja dengan Predikat Cumlaude
Pejabat Imigrasi Kualatungkal Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba