IMCNews.ID, Jambi - Mabes Polri dan Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba Internasional, Iran-Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti sebanyak 264,7 Kilogram sabu cair.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, satu orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
"Pelaku Inisial NB, berusia 33 tahun dan berkewarganegaraan Iran," katanya pada Rabu (10/5/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Mabes Polri sejak November tahun 2022 kemarin.
"Kita mendapatkan informasi, bahwa akan ada Narkotika yang dikirimkan ke Provinsi Jambi sehingga Tim melakukan penyelidikan, hingga pada tanggal 2 Mei 2023 tim mendapatkan titik terang," ungkapnya.
Tim gabungan mendapati satu unit Kapal Nelayan yang mencurigakan di Perairan Laut Kabupaten Padeglang, Provinsi Banten. Setelah diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa sabu cair.
"Kalau sabu cair ini diolah lagi, maka bisa menghasilkan lebih dari 700 Kilogram sabu kristal, namun upaya penyelundupan ini dapat kita cegah," tegasnya.
Selain itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan komitmen Polri untuk menutup semua pintu masuk barang haram tersebut ke Indonesia.
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Direktur di tingkat Wilayah untuk menutup semua pintu masuk jaringan Narkotika ke Indonesia," pungasnya. (*)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo