IMCNews.ID, Jambi - Yayasan pendidikan Jambi (YPJ) menyesalkan intervensi Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Gubernur Jambi, Al Haris terhadap eksistensi YPJ terkait Universitas Batanghari (Unbari) sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan menabrak Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan pihak YPJ pasca adanya intervensi dan aksi pembobolan paksa Unbari yang diduga dilakukan oleh Gubernur Al Haris, disaksikan Forkopimda, Kemendikbudristek, dan Kemenkopolhukam, Selasa (18/4/2023).
Pihak YPJ menilai bahwa pembobolan kampus Unbari sebagai Aset YPJ seperti mengadopsi cara premanisme. Hal ini terlihat jelas di video-video yang beredar, dimana Gubernur Jambi membersamai aksi pembobolan itu dan seperti merestui pembobolan dilakukan.
"Padahal berdasarkan aturan yang berlaku Pemerintah Daerah Provinsi tidak berwenang mengurusi Perguruan Tinggi apalagi Unbari sebagai PTS. Legal standing Pemprov Jambi berdasarkan UU dilarang intervensi Yayasan dan PTS," ujar Retno Maria Palupi, SH., M.Kn, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi.
Lebih lanjut Retno menyampaikan, semestinya sebagai pemimpin, Al Haris memberi contoh taat terhadap aturan dan konstitusi.
Terlebih lembaga pendidikan tinggi, tempat dimana para intelektual dilahirkan, yang berbasis intelektual dan moral.
"Terkait tindakan Gubernur ini, YPJ sebagai representasi masyarakat yang dirugikan secara hukum dan material akan mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum termasuk mengadukan hal ini kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo," tegasnya.
Retno menyebut bahwa YPJ juga menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) atas intervensi yang melampaui wewenang karena mengingat Unbari adalah PTS.
Kemendikbudristek dinilai tidak mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh negara terkait tata kelola PTS dan Yayasan sebagai Badan Penyelenggaranya.
"YPJ juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat langkah Kemendikti yang merugikan YPJ sebagai masyarakat," sebutnya.
YPJ, kata Retno juga menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Kemenko Polhukam Deputi VI, yang tidak secara terukur dan tidak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada YPJ menghadirkan fakta hukum dan dokumen hukum terkait legalitas YPJ dan Unbari.
Atas hak-hak masyarakat yang terugikan dan diamputasi, YPJ disebutkan oleh Retno akan mempertimbangkan untuk juga menyampaikan ini ke ranah hukum.
"YPJ juga memastikan, bahwa Prof. Heri tidak memiliki legal standing apapun terkait pucuk pimpinan Univeristas Batanghari dikarenakan Unbari bukan PTN melainkan PTS yang dalam UU Pendidikan bersyarat memiliki Badan Penyelenggara atau Yayasan," ungkapnya.
"Dan YPJ sebagai satu-satunya Yayasan yang dalam pendirian Unbari tercatat sebagai Badan Penyelenggara hingga kini. Bahkan setiap tahun akreditasi Unbari dilakukan bersama YPJ. Sebagai wujud kepatuhan YPJ atas Permendikti dan Statuta Unbari, maka Prof Herri sebagai Pj. Rektor Unbari telah ditunjuk penggantinya yaitu saudara Dr. Saidina Usman El- Quraisy, M.Phil," tambahnya.
Sementara itu, kata Retno, YPJ tetap meminta agar Prof. Heri segera ditarik Kemendikti dari Unbari karena menabrak aturan main PTS.
Bahka surat perintah kepada Prof Herri sebagai Pejabat sementara juga telah habis dan kadaluarsa.
Disamping itu, dijelaskan Retno, bahwa seluruh aset Universitas Batangahari bersertifikat atas nama YPJ.
Oleh karena itu, segala upaya pengambilalihan aset-aset YPJ termasuk gedung Unbari adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang tentu saja memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu juga menunjukkan arogansi Gubernur Jambi dan Pemerintah atas hak masyarakat.
"YPJ meminta perlindungan hukum dan hak masyarakat dalam partisipasi pendidikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri untuk tegaknya hukum dan konstitusi yang berlaku," pungkasnya. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Jelang Lebaran, Ini Harga TBS Sawit dan CPO di Provinsi Jambi