Kantongi Sertifikat Kepemilikan, Gubernur Tegaskan Proyek Stadion Center Terus Berlanjut

Selasa, 11 April 2023 - 04:31:31 WIB

IMCNews.ID, Jambi- Gubernur Jambi Al Haris menegaskan pembangunan Stadion Center di Pijoan tetap dilanjutkan. 

Dia tidak mempesoalkan saat ini lahan lokasi pembangunan mega proyek Multiyears tersebut dalam proses gugatan perdata oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) di Pengadilan Negeri Sengeti.

Menurut Haris, ada beberapa faktor yang menjadi dasar Pemprov Jambi tetap melanjutkan pembangunan. 

Diantaranya Pemprov memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu. Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti juga menjadi dasar melanjutkan pembangunan. 

‘’Pihak penggungat sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion. Namun tak dikabulkan hakim. Itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut,” kata Haris, Senin (10/4/2023).

Haris menegaskan, dengan tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan. Apa lagi stadion tersebut untuk kepentingan publik. 

“Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik. Bukan untuk bupati, gubernur, begitu pemahamannya. Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah,” sebutnya.

Mega proyek stadion sepak bola senilai Rp 244 Miliar ini mulai dikerjakan sejak pertengahan Maret 2023. Proyek multiyears itu dikerjakan kontraktor PT Sinar Cerah Sempurna.

Pekerjaan awal yang dilakukan adalah lanscape atau pembersihan dan pematangan lahan. Bentuknya seperti membersihkan rumput liar yang tumbuh di lahan 11 Hektar itu, untuk kemudian dilakukan penimbunan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR untuk pekerjaan stadion, Erwen mengakui pekerjaan baru dimulai pertengahan Maret lalu. 

“Sudah dimulai setelah dilakukan doa bersama dengan masyarakat,” katanya.

Menurut Erwen, fokus pekerjaan 2023, seperti pematangan lahan (timbunan) yang dilanjutkan struktur stadion, pedestrian dan pagar. 

“Tahapan awal pematangan lahan. Untuk target 2023 ini insya Allah terkejar karena struktur stadion, sudah kita atur dengan schedule waktu. Dan insya Allah kita memacu pekerjaan dari waktu yang ditargetkan,” jelasnya.

Erwen mengatakan, tahun 2023 pihaknya mengutamakan pembangunan struktur stadion. Ditargetkan akan selesai hingga tribun barat. 

“Di 2023 target pekerjaannya 51 persen. Karena kita mau ngejar di awal dulu agar tahap akhir tak terbebani. Dan kalau bisa lebih 60 persen di tahun 2023,” katanya.

Pekerjaan ditargetkan selama 22 bulan atau tepatnya 660 hari, yang berarti harus rampung hingga 24 Desember 2024 mendatang. 

Anggaran tahun 2023 ini, akan dialokasikan anggaran Rp112,5 Miliar dari total multiyears hingga 2024 sebanyak Rp244 Miliar sesuai kontrak pekerjaan. Atau sisa pembayaran pada pada 2024 sekitar Rp137,5 Miliar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nasrul menyebutkan tahap awal pekerjaan fisik stadion yakni pekerjaan landscape atau pembersihan dan penimbunan lahan.

Adapun untuk desain stadion, Nasrul mengakui dengan konsep khas Jambi yakni atap bergambar lacak (penutup kepala pria khas Jambi). Gambarannya stadion ini akan mampu menampung 20.000 penonton.

Anggaran stadion yang dikerjakan Multiyears pada 2022 hingga 2024 ini senilai Rp250 Miliar dan terkontrak Rp244 Miliar dengan tujuan awal terbangun gedung stadion. 

“Target (awal) Gedung stadion dahulu dan didalamnya sudah bisa main sepakbola. Sedangkan fasilitas luar belum disentuh termasuk pembangunan taman belum. Untuk fasilitas lainnya yang dipaparkan konsultan saat FS itu menjadi gambaran dan akan dibangun selanjutnya,” jelasnya.

Stadion ini berlokasi di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota. Sejauh ini itu sudah terdapat beberapa alat berat yang bekerja membersihkan semak belukar. 

Lokasi stadion itu mudah didapatkan karena berada di sebelah timur Taman Tugu Obor Pijoan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum YPJ, Jarkasman Tanjung menilai pembangunan stadion center di Pijoan Kabupaten Muaro Jambi di saat masih dalam sengketa adalah bentuk arogansi Pemprov Jambi.  

Menurut dia, saat ini sengketa lahan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sengeti. 

Dia menjelaskan, sertifikat yang dikantongi Pemprov Jambi terbit pada tahun 2021. Sementara lahan itu sudah dihibahkan oleh Pemkab Batanghari kepada YPJ, pada 1985 silam. 

"Selain itu, di lahan seluas 11 hektar tersebut, sudah ada pagar permanen. Artinya lahan itu ada pemiliknya," katanya. 

Jarkasman mengatakan, hingga saat ini belum ada mediasi antara Pemprov Jambi dan YPJ. Yang ada, baru mediasi antara YPJ dan Pemkab Muaro Jambi, sebagai salah satu tergugat yang menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Jambi. 

"Jumat depan, ada sidang setempat di lokasi. Semua pihak akan hadir di sana, hakim, penggugat, dan tergugat. Kami menggugat tujuh pihak," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA