Pengaruh PK Moeldoko Bagi Caleg Demokrat, Begini Kata KPU Provinsi Jambi

Senin, 10 April 2023 - 03:39:37 WIB

Apnizal.
Apnizal.

IMCNews.ID, Jambi - Suhu politik di tubuh Partai Demokrat kembali memanas setelah kubu Moeldoko melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan sengketa kepengurusan.

Lantas apakah konflik ini berimbas kepada partai dalam Pemilu 2024 mendatang, baik Pilpres, Pileg hingga Pilkada serentak. Terutama pada calon legislatif (caleg) yang sudah terdaftar. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menegaskan, pihaknya hanya berpegang pada satu SK Kemenkumham yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Kita berpegang pada SK Menkumham, yakni SK yang terdaftar di aplikasi Sipol," kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Minggu (9/4/2023).

Apakah konflik di Demokrat terkait PK yang diajukan kubu Moeldoko berdampak ke Demokrat Jambi dalam pengajuan Caleg? Apnizal menegaskan, untuk saat ini tidak berdampak.

Lalu bagaimana jika PK diterima MA? Menurut Apnizal, jika diterima maka pihaknya menunggu keputusan KPU RI.

"Kita tunggu pusat (KPU RI)," ujarnya.

Sementara itu, DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi menjalankan intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko.

Dipimpin oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Mashuri, pengurus DPD Partai Demokrat Jambi mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui pengadilan Negeri Muara Bungo.

Surat itu diantarkan langsung oleh Mashuri didampingi ratusan jajaran dan diterima langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Bayu Angung Kurniawan, Senin (03/04/2023) lalu.

Selain di Bungo, para pengurus dan kader PD Provinsi Jambi juga mendatangi kantor PTUN Jambi dalam rangka menyampaikan surat yang sama.

"Sebelumnya mohon maaf pak ketua mengganggu waktunya. Kami dari partai Demokrat Provinsi Jambi memang sengaja mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ini kepada Pengadilan Negeri Bungo ini untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Agung," ungkap Mashuri.

Dia menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.

"Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Mashuri.

Terpisah, Ketua PN Bungo, Bayu Agung Kurniawan dihadapan ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi yang juga bupati Bungo, H. Mashuri mengatakan pihaknya akan meneruskan surat yang ditujukan kepada MA dari partai Demokrat. 

"Sesuai dengan tujuannya bahwa surat ini akan kita sampaikan kepada Mahkamah Agung secepatnya," kata Bayu. (*)



BERITA BERIKUTNYA