IMCNews.ID, Bangko - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan mantan Kepala Desa (Kades) Koto Renah, Kabupaten Merangin periode 2016-2021, Doni Espa, Senin (6/3/2023).
Doni Espa diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1.093.304.340.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo mengatakan, tersangka Doni Espa ditahan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
"Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
"DE ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin" jelasnya. (IMC01)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81