IMCNews.ID, Jambi- Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang batu bara di Jambi baru terkumpul Rp2,2 miliar.
Padahal, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyebut bahwa kesepakatan perusahaan pemegang IUP batu bara sendiri akan menyetorkan CSR senilai Rp3,9 miliar.
Menurut Sekda, dana yang terkumpul itu sudah masuk ke rekening Bank Jambi.
"Terakhir kemarin baru masuk di angka Rp 2,2 miliar. Tinggal Rp 1,7 miliar. Ini masih terus diupayakan ke kementrian. Karena para pemegang IUP ini hanya patuh dengan Kementerian," katanya, Rabu (8/3/2023).
Sudirman menjelaskan, besaran dana CSR yang disetorkan pemegang IUP atau perusahaan berbeda, tergantung besar kecilnya perusahaan.
Perusahaan langsung mentransfer dana CSR ke rekening Forum CSR Bank Jambi sesuai dengan nilai yang sudah disepakati.
"Total Rp3,9 miliar itu kan kesepakatan dari perusahaan. Ada yang membayar Rp 50 juta, ada yang Rp 100 juta. Kita menunggu, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah clear semuanya," ujarnya.
Sayangnya, Sudirman mengaku tidak tahu secara pasti berapa perusahaan lagi yang belum menyetor dana CSR. Namun dia memastikan sudah lebih dari 60 persen perusahaan yang telah menyetor.
Apabila sampai akhir bulan Maret ini, masih ada perusahaan belum menyetor dana CSR-nya, Pemerintah Provinsi Jambi akan kembali berkomunikasi dengan Kementerian ESDM.
"Mereka kan patuhnya hanya kepada pihak Kementrian. Makanya kita akan komunikasikan lagi dengan Kementrian ESDM,’’ katanya.
Menurut Sudirman, saat ini dana CSR dari perusahaan Batu bara tersebut belum dimanfaatkan. Tapi Pemprov Jambi sudah memiliki perencanaan untuk perbaikan jalan yang rusak.
"Dana itu nanti digunakan untuk perbaikan jalan rusak. Termasuk juga kita ada harapannya bisa membeli mobil derek. Supaya kalau ada yang rusak terbalik, bisa kita segera lakukan tindakan," jelasnya. (IMC01)
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3