IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris sejak 1 Maret 2023 lalu.
Penghentian itu dampak lumpuhnya lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera Batanghari-Sarolangun.
Belum ada kepastian kapan angkutan batu bara kembali boleh beroperasi. Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Selasa (7/3/2023) memberikan syarat jika angkutan batu bara mau beroperasi kembali.
"Jika tidak tertib, angkutan batu bara tidak boleh beroperasi,’’ tegasnya.
Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika mau beroperasi. Pertama aturan tonase angkutan batu bara harus benar-benar dijalankan dan ditegakkan. Kemudian yang kedua, rambu lalulintas harus dipasang di sepanjang jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara.
Dhafi mengatakan, mematuhi aturan tonase sangat penting untuk menjaga kondisi jalan nasional yang sudah diperbaiki tetap awet dan tidak menimbulkan kemacetan.
Sebab, jalan nasional yang sudah diperbaiki ini sifatnya hanya sementara, karena jalan khusus angkutan batubara prosesnya masih lama.
"Kalau tidak diperhatikan ini (tonase angkutan batu bara, red) maka akan merusak kembali (jalan nasional, red)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Dhafi, jika tidak ada rambu lalu lintas terpasang di sepanjang ruas jalan nasional yang dilintasi angkutan batu bara akan tetap terjadi kemacetan.
Sebab, angkutan batu bara akan tetap parkir di kanan kiri jalan sembarangan dan seenaknya menutup ruas jalan. Terutama di ruas jalan wilayah Kotoboyo - Tembesi.
“Jadi intinya diskresi kepolisian masih akan kami berlakukan. Kecuali nanti ada petunjuk lanjut dari bapak Kapolda,” tegasnya.
Menurut dia, kebijakan kepolisian sudah jelas, jalan nasional yang sudah diperbaiki harus dijaga.
“Kalau tidak dilaksanakan, mobilisasi angkutan batu bara tidak akan dilakukan atau tetap kami tutup, dengan dasar diskresi kepolisian,” katanya.
Dhafi mengatakan, masalah tonase ini mudah, kalau memang timbangan portabel masih dalam proses pengupayaan, bisa cek di mulut tambang. Berapa jumlah yang dibawa truk angutan batu bara.
“Kalau muatan lebih dari 11,5 ton, kita lakukan penindakan dan laporkan perusahaan ke Dirjen Minerba. Ini tujuannya agar jalan yang diperbaiki bisa awet dan bisa dirasakan. Bukan hanya sebentar jadi, lalu rusak lagi,” kata dia.
Kemudian, soal pentingnya pemasangan rambu. Supaya pada saat aparat penegak hukum melakukan penindakan ada dasarnya dan tidak ada lagi truk batu bara yang parkir di kiri kanan jalan.
"Kalau tidak dipasng, tetap diskresi kepolisian kami berlakukan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masalah tonase ini harus menjadi perhatian serius Dishub Provinsi Jambi dan dikedepankan. “Masalah tonase ini dikedepankan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dibantu penegak hukum polisi dan TNI. Jadi tidak mungkin masalah tonase itu polisi yang maju. Itu dibaca lagi aturannya. Jelas-jelas aturannya masalah tonase, spesifikasi teknis kendaraan yang layak kendara itu wewenang Dishub,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sudah memberi sinyal akan membuka kembali aktivitas tambang dan angkutan batu bara setelah jalan nasional Batanghari - Sarolangun selesai diperbaiki.
"Soal aktivitas batu bara untuk beberapa hari ini masih saya pantau. Baik dari balai jalan, Alkal (Peralatan dan Perbekalan) dan Dinas PU yang kerja di lapangan, untuk menyelesaikan perbaikan jalan itu dahulu," katanya, Senin (6/3/2023).
Menurut Al Haris, berdasarkan laporan yang dia terima dari lapangan, perbaikan jalan belum selesai.
"Butuh waktu 10 hari ke depan karena ada tiga titik yang jalannya rusak parah atau rawan kecelakaan. Itu butuh waktu penyelesaian," jelasnya.
Oleh sebab itu, Haris meminta pihak transporter dan para sopir truk angkutan batu bara bisa bersabar. Dia minta pihak terkait mengikuti perintah yang dikeluarkannya untuk tidak beraktivitas sampai waktu yang ditentukan.
"Saya hanya minta tunggu saja. Dari pada jalan, nanti kita macet lagi. Mending waktu 10 hari harus kita tunggu sampai tuntas perbaikan jalan itu," ujarnya.
Al Haris juga mengungkapkan, jika aktivitas angkutan batu bara beroperasi dan jalan macet lagi, maka jalan alternatif yang telah dianggarkan akan segera dibuka.
Jalan itu nanti akan dibuka untuk lintasan pengendara umum agar kemacetan di ruas nasional tidak terjadi lagi.
"Kalau jalan khusus masih berproses. Tidak harus nunggu itu (jalan khusus) juga baru angkutan batu bara beroperasi. Untuk mengurai macet lagi nanti, jalan alternatif dari Karmeo-Kilangan ini akan segera cepat dioperasikan. Sehingga tidak lagi menunggu di jalan nasional, mereka bisa melintas di jalan alternatif itu ya," katanya. (*)
Ratusan Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama Diterbangkan Menuju Tanah Suci
Gubernur Al Haris Tegaskan Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Jambi Bahas Persoalan Batu Bara Bersama Menhub, Tiga Opsi Dibicarakan