IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mengungkap kasus korupsi dana desa di Desa Tanjung benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabbar).
Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Bambang Purwanto (BP) ditahan oleh Penyidik Kejari Tanjab Barat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (6/3/2023).
Bambang Purwanto merupakan mantan Kades dari tahun 2018-2021. Dia diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 - 2021 dengan kerugian mencapai Rp 900 juta lebih.
Kajari Tanjung Jabung Barat, Marcello Bellah menjelaskan, ada beberapa item kegiatan yang tidak dilakukan sebagai mana mestinya.
Di antaranya, pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.
"Hari kita resmi melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, Senin (6/3/2023).
Untuk sementara, tersangka Bambang Purwanto ditahan di Rutan Mapolres Tanjab Barat selama 20 hari ke depan.
"Tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya. (IMC01)
Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Harga Sembako di Angso Duo
Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan PetroChina
Gubernur Al Haris Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kapolda yang Baru Beri Arahan ke Jajaran Polda Jambi, Begini Tegasnya
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari
Rugikan Negara Rp541 Juta, Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 10 Merangin Ditahan