IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan Heriyani, bendahara SMPN 10 Merangin, Senin (6/3/2023).
Heriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 10 Merangin tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo didampingi Kasi Intelijen, Arie Pratama dan Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja menyampaikan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp541.508.825 dalam dua tahun anggaran.
"Untuk mempecepat proses persidangan maka tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin," katanya. (IMC01)
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Gubernur Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah