IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan Heriyani, bendahara SMPN 10 Merangin, Senin (6/3/2023).
Heriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 10 Merangin tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo didampingi Kasi Intelijen, Arie Pratama dan Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja menyampaikan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp541.508.825 dalam dua tahun anggaran.
"Untuk mempecepat proses persidangan maka tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin," katanya. (IMC01)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026