IMCNews.ID, Batanghari - Seorang pria di Pemayung, Kabupaten Batanghari berinsial Wa ditangkap polisi lantaran memperkosa KD (16) yang merupakan istri dari sepupunya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan sampai tiga kali dalam kondisi korban yang tengah hamil muda.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka dua kali di rumah korban di Kecamatan Pemayung, saat suami korban tidak di rumah. Korban dicekik dan dipaksa melakukan hubungan.
Ketika mau melakukan yang ketiga kalinya di Pematang Pondok Kebun Durian, korban berinisial KD berontak dan melaporkannya ke perangkat desa.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pemayung. Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengatakan korban KD merupakan istri sepupu Wa.
Korban diperkosa sebanyak tiga kali dalam keadaan sedang hamil muda.
Kata dia, KD berstatus sudah menikah siri yang kini beru berusia 16 tahun. ‘
"Akibat kejadian itu, korban mengalami depresi berat. Seperti ketakutan berlebih apabila terdengar suara jendela dan pintu,’’ katanya.
Sementara itu, Wa tidak mengakui telah memperkosa korban. Dia mengaku hanya bercumbu dan menyentuh alat kelamin korban yang masih menggunakan busana.
Wa mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena tergiur dengan kemolekan tubuh KD.
"Akibat perbuatannya, Wa dijerat dengan undang undang perlindungan anak subsider undang undang seksual. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," katanya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya