IMCNews.ID, Batanghari - Seorang pria berinisial Us (40), warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili kandungnya sendiri yang berusia 21 tahun.
Korban diketahui tengah hamil 4 bulan. Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Us mengaku memperkosa putri kandungnya sebanyak 4 kali.
"Terbongkarnya perbuatan US setelah anaknya hamil dan berujung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian hingga pelaku kita amankan," katanya.
Sementara sang ibu, istri US tak menyangka suaminya tega menghamili putrinya sendiri.
Menurut Ferdinan, istri pelaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putrinya.
‘’Istrinya meminta pihak kepolisian menangkap suaminya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Serta dihukum dan dijebloskan ke jeruji besi,’’ katanya.
Sementara itu US mengaku menyesal. Menurut US, perbuatan bejat itu dia lakukan di malam hari saat istrinya sedang tertidur pulas. Untuk memuluskan aksinya, US mengancam anak kandungnya tersebut hingga ketakutan.
Akibat perbuatanya US dijerat dengan pasar 6 huruf b atau pasal 15 ayat 1 huruf a undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual/junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1 per tiga karena dilakukan pemerkosaan dalam lingkup keluarga," kata Ferdinan. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Siswi di Sarolangun Ditemukan Tewas dengan Leher Terluka di Perkebunan Sawit