IMCNews.ID, Kerinci - Bupati Kerinci, Adirozal diperiksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh selama tiga jam pada Selasa (21/2/2023) kemarin.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
Selain Bupati, sejumlah anggota DPRD Kerinci juga sudah diperiksa. Terlihat Bupati Kerinci tiba di Kejari Sungaipenuh sekitar pukul 10.30 Wib, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dia diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, penyidik telah metetapkan tiga tersangka. Adirozal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.45 WIB.
Usai diperiksa, Adirozal irit bicara. Dia hanya mengaku kedatangannya untuk bertemu Kepala Kejari Sungai Penuh. "Lama ngota (ngobrol) dengan pak Kajari," ujarnya sambil naik ke mobil dinas di halaman Kejari Sungai Penuh.
Namun, pernyataan Adirozal itu terbantahkan. Selang 10 menit setelah Adirozal keluar, Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola baru tiba di kantornya menggunakan mobil Dinas BH 4 D.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi membenarkan Bupati Kerinci H Adirozal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Kata dia, selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 15 pertanyaan.
"Hari ini rekan-rekan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka (Adli, Benny Ismartha, dan Loly Karentina). Tadi sudah hadir pak Bupati, dan sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya Kejari Sungai Penuh sudah menetapkan tiga tersangka terkait korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021. Yakni mantan Sekwan Adli, Benny Ismartha (PPTK / PNS Sekwan) dan Loly Karentina (KJPP/Kantor Jasa Penilai Publik).
Ketiganya sudah ditahan pada Senin, 13 Februari 2022. Ketika itu, Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola menjelaskan bahwa kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Para tersangka menggunakan tunjangan Rumdis dewan tidak sesuai dengan perundangan- undangan.
‘’Terjadi kesalahan, dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Antonius, juga terjadi penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.
"Dewan yang lama maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan," sebutnya. (*)
Al Hidayah Tower Makkah Terbakar, Dipastikan Tak Ada Jamaah Indonesia Jadi Korban
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Empat Korban Kecelakaan Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi