IMCNews.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan KPU Kabupaten Sarolangun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administrasif dalam melakukan perekrutan PPS Pemilu 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang adjudikasi terhadap dua peristiwa rekrutmen PPS di Desa Rantau Gedang dan Desa Desa Rantau Tenang, Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu.
Dua peristiwa dugaan pelanggaran ini diadukan oleh Bawaslu Sarolangun dalam rekrutmen PPS Rantau Gedang atas nama Miftahul Rahmi yang tak ikut ujian. Namun nama lulus ujian tertulis.
Peristiwa kedua adalah Bahrul Ilmi, calon PPS Desa Pelawan salah mengisi user name dengan nama Siska Febriana.
Setelah ujian, peserta baru menyadari salah tulis nama sehingga diberi kesempatan mengulang.
Majelis sidang diketuai Wein Arifin menyatakan, dari hasil pemeriksaan dua peristiwa ini, majelis sidang menyimpulkan peristiwa pertama terhadap kelulusan Miftahul Rahmi telah ditiadakan oleh terlapor.
Terhadap peristiwa kedua, terlapor telah mengambil kebijakan atau diskresi atas kejadian yang dialami oleh calon anggota TPS Desa Rantau Tenang Kecamatan pelalawan atas nama Bahrul Ilmi.
Dari dua peristiwa dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu, hanya satu peristiwa yang terbukti.
Maka keputusannya tetap akan dipertimbangkan apakah secara kumulatif telah terdapat pelanggaran administratif Pemilu. Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
Dalam putusannya, majelis sidang diketui Wein Arifin, dan tiga anggota Fahrul Rozi, Rofiqoh Febrianti dan M. Hafiz, menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminisratif pemilu.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ucap Wein Arifin membacakan putusan, Kamis (16/02/2023).
Sementara, Bawaslu Sarolangun mengaku puas dengan putusan yang dibacakan majelis yang diketuai Wein Arifin tersebut. "Terhadap putusan ini, kami merasa sudah sesuai dengan permohonan kami saat sidang sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, dengan putusan ini diharapkan KPU Sarolangun bisa memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada kemudian hari.
Pihaknya juga meminta KPU Sarolangun lebih berhati-hati ke depannya.
"Terkait hal yang lain, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi karena tugas kami hanya sebatas melaporkan temuan ini," tandasnya. (*)
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Warga Pantau Lokasi yang Rencananya Bakal Dijadikan Stockpile di Aur Kenali