IMCNews.ID, Bungo - Sesosok mayat ditemukan dalam lubang bekas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Senin (16/1/2023).
Mayat tanpa identitas itu diduga kuat korban pembunuhan. Saat ditemukan, mayat dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali.
Kemudian pada bagian leher juga terikat besi kawat dengan karung berisi pasir sebagai pemberat. Diduga mayat korban sengaja dibenamkan ke dalam lubang PETI itu.
Polisi masih terus mengidentifikasi korban. Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Nur mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi korban.
Menurut dia, mayat korban sudah dievakuasi ke RSUD H Hanafie untuk divisum guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jambi untuk melakuman autopsi.
"Identitas dan penyebab kematiannya masih kita selidiki," katanya.
Dia juga menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Bungo masih bekerja guna mengungkap kasus ini. M Nur juga mengimbau jika ada pihak yang merasa kehilangan keluarga atau kerabat segera melaporkan kepolres Bungo.
"Nanti akan kita klarifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, mayat pria tanpa identitas itu ditemukan warga di genangan air bekas dompeng di Desa Air Gemuruh Rt 02 Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penemuan mayat tersebut berawal dari aroma tak sedap tercium oleh dua warga, Hambali dan Markijan yang sedang pergi ke kebun.
Hambali mencium bau busuk di dalam lobang bekas dompeng. Kemudian Hambali pergi mencari sumber bau busuk tersebut.
Ternyata sumber bau tersebut berasal dari binatang Biawak yang sedang memakan bangkai.
Selanjutnya Hambali memanggil Markijan. Kedua lalu mengecek bangkai yang dimakan oleh Biawak tersebut. Setelah dicek, ternyata bangkai manusia.
Selanjutnya Hambali melapor kepada Ketua RT dan Datuk Rio Desa Air Gemuruh yang kemudian diteruskan melaporkan ke pihak kepolisian. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua