IMCNews.ID, Jambi - Narkoba jenis sabu sebanyak 3,14 Kg dan ganja seberat 0,91 Kg gagal beredar di Jambi. Peredaran barang haram ini digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dari tiga laporan berbeda.
Bersama barang bukti, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka yang bisa diselamatkan sebanyak 15.705 jiwa.
Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa.
"Dalam satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, jika ditotal maka sabu tersebut bernilai Rp4 miliar," katanya.
Dia menjamin semua barang bukti akan segera dimusnahkan. "Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan," katanya.
Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.
"Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan diedarkan ke wilayah Kota Jambi," sebutnya.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.
"Satu itu mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu," ungkapnya.
Dia menyebutkan, untuk upah yang didapatkan oleh tersangka ini bervariasi sebab mereka mengantarkan narkoba sesuai pesanan. (*)
Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi
RS Dilarang Tolak Pasien Cuci Darah, Kepesertaan BPJS Segera Diaktifkan Kembali
Wemenaker Terjaring OTT KPK, Kemnaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi
Pengurus SMSI Provinsi Jambi Hadiri Peresmian Monumen Media Siber Pertama di Indonesia
Gubernur Al Haris: Pemerintah Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing Internasional
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Difabel