IMCNews.ID, Jambi - Narkoba jenis sabu sebanyak 3,14 Kg dan ganja seberat 0,91 Kg gagal beredar di Jambi. Peredaran barang haram ini digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dari tiga laporan berbeda.
Bersama barang bukti, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka yang bisa diselamatkan sebanyak 15.705 jiwa.
Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa.
"Dalam satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, jika ditotal maka sabu tersebut bernilai Rp4 miliar," katanya.
Dia menjamin semua barang bukti akan segera dimusnahkan. "Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan," katanya.
Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.
"Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan diedarkan ke wilayah Kota Jambi," sebutnya.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.
"Satu itu mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu," ungkapnya.
Dia menyebutkan, untuk upah yang didapatkan oleh tersangka ini bervariasi sebab mereka mengantarkan narkoba sesuai pesanan. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Difabel