IMCNews.ID, Jambi - Tersangka penganiayaan mahasiswa difabel yang merupakan di Universitas Jambi (Unja) dengan inisial DI masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Kasus penganiayaan ini menjadi viral karena korban merupakan mahasiswa disabilitas telah dipukul oleh pelaku DI.
Saat ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan DI sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dalam tahap penyidikan.
berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari. Jika nantinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi, maka Jaksa akan memberikan petunjuk pada Penyidik untuk segera dipenuhi.
Salah satu syarat formil seperti perpanjangan penahanan 40 hari oleh Penuntut Umum sudah diberikan, sedangkan materiil mengenai pokok perkaranya.
"Berkas perkara DI sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, jika belum lengkap akan kita beri petunjuk " jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Penyelundupan Sabu Lewat Saluran Air ke Lapas Tungkal Digagalkan