IMCNews.ID, Jambi- Sebanyak 5 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi dipecat sepanjang tahun 2022.
"Jadi tahun 2022 kemarin itu ada 15 ASN yang diberi sanksi disiplin. Lima diantaranya terpaksa diberhentikan karena sudah fatal dan melakukan pelanggaran berat," kata Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Memasuki 2023 ini, sudah ada 7 kasus pelanggaran disiplin yang saat ini tengah ditangani oleh BKPSDMD dan Inspektorat.
"Saya harap ini jangan nambah lagi, seyogyanya saya tidak mau memberikan sanksi dan memecat. Tapi karena sudah fatal, terpaksa kita ambil tindakan itu," jelasnya.
Dia mengatakan, kebanyakan ASN yang diberhentikan ini sudah tidak masuk dan menjalankan tugas.
"Dia tidak masuk dan melebihi dari batasan yang sudah ditentukan. Satu bulan tidak masuk sudah diberi SP1, SP2 dan SP3. Tapi terus diulanginya lagi. Jangan sampai dia dapat gaji, tapi tidak melaksanakan tugas. Ini yang tidak kita inginkan," tambahnya.
Dia juga menyinggung soal kedisiplinan. Fasha meminta agar OPD segera menyelesaikan laporan keuangan.
"Saya minta perjanjian kerja yang sudah ditantangani itu betul-betul dilaksanakan," katanya. (*)
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Jambi, Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan HCS 2026
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Catatan Penurunan APBD Kota Jambi 2027: Ujian Kemandirian Fiskal dan Kualitas Belanja
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Ledakan Kembali Terjadi di Wilayah Kerja PetroChina, Tiga Pekerja Jadi Korban