IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 10 orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (10/1/2023).
Para tersangka yang ditahan ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dipantau lewat YouTube KPK, Selasa malam menerangkan, ada 10 tersangka yang ditahan.
"Kita akan lakukan penahanan tersangka suap RAPBD Jambi 2017-2018. Dulu sudah pernah 24 orang sudah diproses dan menjadi terpidana," kata Johanis.
Dia menegaskan, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas korupsi, walau peristiwa hukum itu sudah lama terjadi namun cukup bukti, maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya.
"Saat ini ada 28 tersangka yang terkait dengan penetapan adanya tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Para tersangka yang ditetapkan dan ditahan 10 Januari 2023," sebutnya.
Johanis menyebutkan, 10 tersangka yang ditahan ini dilakukan di beberapa rutan milik KPK.
"Diantaranya, SP, SN, MT, SP, RW ditahan di rutan KPK pomdam jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling c1. PR dan TR ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih serta SA ditahan di tahanan Polres Jakarta Selatan," urainya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
KPK Panggil 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD