IMCNews.ID, Jambi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, langsung berkoodinasi dengan Kemendagri terkait keperluan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi. Khususnya bagi masyarakat yang berada di enam kelurahan baru.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menyebutkan, dirinya belum lama ini sudah menghubungi kementerian perihal tersebut.
Memang kata dia, sejak akhir November 2022 lalu, pencetakan KTP di Kota Jambi terbatas. Ini lantaran sedang berlangsung proses tender blangko KTP di Kementerian.
“Jadi waktu itu per hari kami batasi pencetakan 100 blangko KTP. Biasanya itu per hari 400-600 blangko. Tapi saat ini sudah aman kondisinya,” jelasnya.
Lanjut Nirwan, dalam koordinasi dengan Kementerian itu, pihaknya mengajukan 70 ribu blangko KTP.
Jumlah ini termasuk untuk mengcover keperluan perubahan data bagi masyarakat yang berada di wilayah enam kelurahan baru.
“Jumlah itu sekalian untuk masyarakat di sana. Estimasinya memang yang akan diganti itu sebanyak 150 KTP. Karena kelurahan lama juga akan diganti KTP nya karena ada perubahan RT. Senin mendatang sudah mulai normal,” jelasnya.
Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perubahan data masyarakat di Kelurahan baru tersebut, ia menyebutkan masih menunggu proses pelantikan Lurah baru bagi enam kelurahan tersebut.
“Proses pendataan sendiri kita masih menunggu pelantikan lurah nya. Kami akan jemput bola, bila ini sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)
Edi Purwanto Resmikan Jalan Singkut Didampingi Bupati Sarolangun Hurmin
KPK Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Jambi
Muhaimin Tegaskan Peran Strategis Pers Pada Puncak HPN 2026 di Banten
Di Hadapan Ulama dan Keluarga Besar NU, Presiden Bertekad Turunkan Biaya Haji
Tular Nalar-KI Provinsi Edukasi Lansia Cegah Hoax dan Penipuan Digital