IMCNews.ID, Jambi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, langsung berkoodinasi dengan Kemendagri terkait keperluan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi. Khususnya bagi masyarakat yang berada di enam kelurahan baru.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menyebutkan, dirinya belum lama ini sudah menghubungi kementerian perihal tersebut.
Memang kata dia, sejak akhir November 2022 lalu, pencetakan KTP di Kota Jambi terbatas. Ini lantaran sedang berlangsung proses tender blangko KTP di Kementerian.
“Jadi waktu itu per hari kami batasi pencetakan 100 blangko KTP. Biasanya itu per hari 400-600 blangko. Tapi saat ini sudah aman kondisinya,” jelasnya.
Lanjut Nirwan, dalam koordinasi dengan Kementerian itu, pihaknya mengajukan 70 ribu blangko KTP.
Jumlah ini termasuk untuk mengcover keperluan perubahan data bagi masyarakat yang berada di wilayah enam kelurahan baru.
“Jumlah itu sekalian untuk masyarakat di sana. Estimasinya memang yang akan diganti itu sebanyak 150 KTP. Karena kelurahan lama juga akan diganti KTP nya karena ada perubahan RT. Senin mendatang sudah mulai normal,” jelasnya.
Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perubahan data masyarakat di Kelurahan baru tersebut, ia menyebutkan masih menunggu proses pelantikan Lurah baru bagi enam kelurahan tersebut.
“Proses pendataan sendiri kita masih menunggu pelantikan lurah nya. Kami akan jemput bola, bila ini sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Tular Nalar-KI Provinsi Edukasi Lansia Cegah Hoax dan Penipuan Digital