OIMCNews.ID, Jambi - Oknum Perawat RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi kedokteran Unja, berinisial BP (49) terancam 12 tahun penjara.
BP dijerat dengan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini BP ditahan di Polresta Jambi. Dia ditangkap setelah dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
BP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh anggota Satreskrim Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan bahwa untuk TKP kejadian di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.
"Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu," ujarnya, Sabtu kemarin.
Dia menjelaskan, pelaku merupakan perawat pelaksana Tim Bedah Kamar Operasi (OK). Pelaku juga merupakan orang yang berperan sebagai pengecek kesiapan kamar operasi.
Sementara korban, merupakan mahasiswi kedokteran unja yang akan melakukan penelitian terkait anastesi pasien yang akan dioperasi.
Untuk mendapat data penelitian, korban memang sering berada di kamar operasi dan selalu bertemu pelaku.
"Berawal dari situlah timbul niatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelasnya.
Saat itu, awalnya korban melihat jadwal operasi, bahwa akan ada pasien dioperasi. Namun karena status operasi tersebut masih tertulis cadangan, korban bertanya kepada pelaku yang kebetulan sebagai asisten dokter operasi dengan mengatakan "Jadi Operasi?". Kemudian Pelaku menjawab "Jadi kata dokter Rizal".
Kemudian korban menjawab "Nggak di kamar operasi 2 ya ?" . Kemudian pelaku menjawab "Tidak di kamar operasi 7". kemudian korban mengatakan "makasih".
Ketika korban hendak berjalan menuju kamar operasi 7 persisnya di depan kamar operasi 2, pelaku menarik korban dengan cara memegang pinggang atas korban dengan kedua tangan nya sambil mengatakan "Sini lah dulu, cepat-cepat nian, nak kemano". Kemudian korban menjawab "Ngapain ! saya nggak mau".
Kemudian pelaku mendorong korban hingga korban masuk kedalam kamar operasi 2.
Kemudian di dalam kamar tersebut korban di pojokkan di sebelah kanan pintu hingga korban tersandar di dinding, pelaku memeluk korban sambil mengatakan "Aku ni lah suko nian samo dio ni".
Korban bingung mau berbuat apa karena pelaku memeluk korban dengan erat, kemudian pelaku mencium leher korban dengan posisi memakai masker dan korban memakai Jilbab.
Kemudian pelaku meminta korban untuk membuka masker korban, namun korban menolak.
Selanjutnya pelaku melepas paksa masker yang korban kenakan namun tetap tidak terbuka karena korban menolak membuka masker tersebut.
Selanjutnya pelaku mencium pipi korban sebelah kanan satu kali dengan keadaan masih menggunakan masker.
Tapi, saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban dan korban meninggal kamar operasi.
"Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban, " sambung Kapolresta.
Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga. Ketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, " tutupnya. (*)
Bahlil Ungkap Alokasi Subsidi LPG Tak Berubah di Pemerintahan Prabowo
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Jadwal Tahapan dan Syaratnya
Dicegat Mahasiswa, Romi Janjikan Angkat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dari Bungo Jika Terpilih
Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Jambi dan Pj Bupati Kerinci
Nahkoda Kapal yang Terbakar di Perairan Tanjab Timur Jadi Tersangka