IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022, ada sebanyak 13 personel Polda Jambi dan jajarannya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu lantaran belasan personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat tindak kriminal.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas personel yang nekat melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya sekecil apapun kesalahan akan kita lakukan tindakan, tidak akan kita lakukan pembiaran pada personel kita yang bermasalah," katanya, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jambi, Kompol Wicaksono menambahkan, bahwa personel yang di-PTDH mayoritas karena terlibat kasus narkoba. Selebihnya melakukan perbuatan indisipliner.
"Mayoritas itu karena kasus narkoba, kemudian ada juga karena empat kali melakukan pelanggaran disiplin, Tidak masuk berbulan-bulan dan melakukan tindak pidana lainnya," katanya.
Dia menyebut, anggota Polisi yang di PTDH ini mereka berdinas di Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Sarolangun dan beberapa Polres lainnya.
"Ketika ada pelanggaran disiplin perbuatan, etika maka pihaknya tidak ragu-ragu menegakkan aturan berlaku," ungkapnya. (*)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo