IMCNews.ID, Jambi- Penyerahan dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jambi akan berakhir pada hari ini, Kamis, 29 Desember 2022.
Sejak dibuka pada 19 Desember lalu, sudah ada 26 bakal calon yang meminta akses Sistim Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Provinsi Jambi.
Namun, dari 26 yang meminta akses Silon, baru 8 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Provinsi. Itu pun tak semuanya dinyatakan lengkap.
"Ada 6 yang diterima lengkap. Sementara 2 berkas calon dikembalikan. Kenapa ada yang dikembalikan, karena kami menemukan dokumen banyak tidak sama dengan Silon," jelas Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Rabu (28/12/2022).
Kepada bakal calon yang berkasnya dikembalikan dapat kembali melengkapi dan menyampaikan kepada KPI hingga batas akhir pendaftaran.
Untuk diketahui, syarat dukungan minimal untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI adalah sebanyak 2.000 dukungan yang tersebar di 6 Kabupaten maupun Kota di Provinsi Jambi.
Untuk diketahui juga, dari enam bakal calon yang dinyatakan lengkap, empat di antaranya merupakan kandidat petahana. Mereka adalah Ria Mayang Sari, Sum Indra, Elviana dan M Syukur. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot