IMCNews.ID, Jambi - Jelang tahun baru, harga sawit di Provinsi Jambi naik tipis hanya Rp 0,64 per kilogram dari Rp2.542,20 per kilogram menjadi Rp2.542,84 per kilogram.
Harga ini berlaku untuk periode 23 Desember hingga 29 Desember 2022 dengan usia tanam 10-20 tahun.
"Harga TBS umur 10-20 tahun sebesar Rp2.542,84/kg terjadi kenaikan harga sebesar Rp.0,64/kg dari periode yang lalu dan kenaikan harga rata-rata TBS menurut umur tanaman sebesar Rp0,53/kg," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Sementara harga minyak sawit mentah (CPO) Rp11.244, 46. Kemudian, harga inti sawit sebesar Rp5.537,60 dengan indeks K 92,43%.
"Harga ini umumnya adalah harga yang diberikan Perusahaan Sawit kepada Petani yang telah menjadi mitra perusahaan, dan bisa saja berbeda dengan harga di tingkat petani di daerah," katanya. (*)
Sambut Kunjungan, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kakanwil HAM Bahas Kebutuhan Sarpras
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Dansat Brimob Polda Jambi
Aktivitas Ilegal Drilling di Desa Pompa Air Masih Marak, Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron
Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Perampok Bejat Dihadiahi Timah Panas, Lecehkan Korban Setelah Lakukan Pencurian
Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Satu Korban Ledakan Pipa Gas PertroChina Masih Dalam Perawatan Intensif